tag:blogger.com,1999:blog-53018674095285260.post935905403105193535..comments2023-05-08T14:43:03.552+07:00Comments on tirmidzi: Menjinakkan Manusia “Beruang” Negaratirmidzihttp://www.blogger.com/profile/08902323587051233064noreply@blogger.comBlogger1125tag:blogger.com,1999:blog-53018674095285260.post-21271100634742328162009-04-11T01:27:00.000+07:002009-04-11T01:27:00.000+07:00INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIAPu...INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA<BR/><BR/>Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi. <BR/>Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.<BR/>Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung <BR/>di bawah 'dokumen dan rahasia negara'. <BR/>Maka benarlah statemen KAI : "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap". Bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah sangat jauh sesat terpuruk dalam kebejatan. <BR/>Permasalahan sekarang, kondisi bejat seperti ini akan dibiarkan sampai kapan??<BR/>Sistem pemerintahan jelas-jelas tidak berdaya mengatasi sistem peradilan seperti ini. UUD 1945 mungkin penyebab utamanya.<BR/>Ataukah hanya revolusi solusinya??<BR/><BR/>David <BR/>HP. (0274)9345675David Pangemananhttps://www.blogger.com/profile/00258132645483538927noreply@blogger.com